Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas

16 Februari 2023, 00:28 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD anggap hakim yang tangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J nasionalis dan berintegritas. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan apresiasinya atas kerja bagus para hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 Menurut Mahfud, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis sang justice collaborator, Richard Eliezer.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," tambahnya.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Diterima, Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Selain itu, Mahfud juga menilai vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Bahkan, atas vonis terhadap Eliezer, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Menkopolhukam itu menilai majelis hakim perkara tersebut adalah hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

Baca Juga: 122 Akademisi Bela Richard Eliezer dengan Lima Alasan Ini

Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," katanya.

Keluar dari Opini Publik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja untuk Operator Judi Online

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim ketua itu juga menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun mengingat statusnya sebagai justice collaborator (tersangka yang bekerja sama mengungkap kebenaran kasusnya), Eliezer dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler