Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Ketentuan dan Tanggalnya

- 29 Agustus 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi : Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Termasuk Jateng, Simak Ketentuan dan Waktunya
Ilustrasi : Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Termasuk Jateng, Simak Ketentuan dan Waktunya /Tabanan Bali/Denpasar Update

3. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Dan kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

 Baca Juga: Inilah Vaksin Nusantara dari Indonesia, Terobosan Baru dari Vaksin yang Berumur 300 Tahun

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sedang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

5. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah