3. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.
Dan kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.
Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.
Baca Juga: Inilah Vaksin Nusantara dari Indonesia, Terobosan Baru dari Vaksin yang Berumur 300 Tahun
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sedang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.
Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.
5. Bali
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.