Keputusan baru MK juga menyaratkan pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Sehingga hanya DC yang statusnya sebagai pegawai leasing dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan.
Sehingga tidak setiap DC bisa menyita barang di jalan, jika yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai leasing dengan jabatan kolektor internal dengan sertifiklasi ptrofesi di bidang penagihan.
Setelah Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).
Putusan tersebut sepertinya akan menambah panjang daftar "kekerasan" di jalan.
Kejadian viral pada Selasa, 7 September 2021, di mana DC berani mengeksekusi motor yang dinilai macet dalam pebayaran.
Baca Juga: 7 Tips Mengasuh Anak bagi Orang Tua Pekerja agar Tetap Tumbuh Kembang dengan Baik
DC eksternal itu merampas sepeda motor pengemudi ojek online (ojol) yang sedang bekerja jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat.