Agar tidak terjadi salah kaprah, perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.
Baca Juga: Plt Bupati: Masyarakat Banjarnegara Harus Fasih dengan Perubahan dan Kemajuan Teknologi
Kasus Mata Elang
Keputusan baru MK itu sebenarnya berawal dari kasus "mata elang".
Kasus "mata elang" atau debt collector (DC) eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.
Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).
Dengan dasar keputusan baru MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.