AWAS! Putusan Baru MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan, Asal Ada Ini...

- 9 September 2021, 08:02 WIB
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang.
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @fajar_otoy

PORTAL PEKALONGAN - Awas! Hati-hati! Ini putusan baru Mahkamah Konstitusi ( MK ) pihak leasing dibantu Debt Collector (DC) dinyatakan sah menyita barang tanpa proses pengadilan.

Putusan baru MK tersebut membolehkan pihak leasing dibantu Debt Collector ( DC ) menyita barang tanpa proses pengadilan di jalan.

Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Baca Juga: Hindari Nunggak Kredit Kendaraan Bermotor, Putusan MK Terbaru: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Keputusan baru MK tersebut memberi peluang lagi kepada pihak leasing untuk melakukan upaya paksa atau menyita barang tanpa proses pengadilan.


Putusan baru MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Dengan dasar keputusan baru MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Lain Tepung Irut yang Harus Anda Ketahui

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x