PORTAL PEKALONGAN - Awas! Hati-hati! Ini putusan baru Mahkamah Konstitusi ( MK ) pihak leasing dibantu Debt Collector (DC) dinyatakan sah menyita barang tanpa proses pengadilan.
Putusan baru MK tersebut membolehkan pihak leasing dibantu Debt Collector ( DC ) menyita barang tanpa proses pengadilan di jalan.
Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Keputusan baru MK tersebut memberi peluang lagi kepada pihak leasing untuk melakukan upaya paksa atau menyita barang tanpa proses pengadilan.
Putusan baru MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Dengan dasar keputusan baru MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga: Inilah Manfaat Lain Tepung Irut yang Harus Anda Ketahui