AWAS! Putusan Baru MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan, Asal Ada Ini...

- 9 September 2021, 08:02 WIB
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang.
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @fajar_otoy

Artinya bukan kepemilikan atas barang yang disewakan.

Namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan, misal perawatan, kerusakan fisik, atau pajak kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CASN 2021 di Wilayah Kota Semarang

Penyewa hanya tinggal pakai tanpa harus direpotkan oleh hal-hal di atas.

Namun kenyataannya saat ini penyewa malah direpotkan dengan perawatan kendaraan yang menggunakan biaya pribadi.

Kemudian, tidak ada istilah sistem kredit macet.

Ketika terjadi kredit macet, barang yang disewa bisa diuangkan dan digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Baca Juga: Ingin Berwisata ke Banyumas, Buka Aplikasi 'Dolan Mas', Lengkap Sajikan Informasi Kepariwisataan

Saat ini, ketika kredit macet, pihak leasing malah mengambil secara keseluruhan.

Hal itu jelas sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah