AWAS! Putusan Baru MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan, Asal Ada Ini...

- 9 September 2021, 08:02 WIB
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang.
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @fajar_otoy

Perampasan ini pun viral di sosial media yang diketahui terjadi pada Senin siang 6 September 2021.

Pada tayangan video, seorang driver ojol itu berusaha mengambil sepeda motornya yang dirampas DC.

Korban yang memegang bagian belakang motor sampai terseret bergelayutan mempertahankan kendaraan.

Baca Juga: Gus Umar Minta Menkumham Yasona Laoly Mundur sebagai Bentuk Tanggung Jawab Tewasnya 41 Napi Lapas Tangerang

Dengan dibantu pengendara ojek online lainnya dan juga warga, DC yang merampas sepeda motor ditangkap warga dan dimassa.


Beda Leasing, Beda Lembaga Pembiayaan


Apa perbedaan leasing dan lembaga pembiayaan?

Leasing adalah jenis dari lembaga pembiayaan. Leasing ini berarti sewa guna usaha.

Leasing ini merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Leasing hanya memberikan manfaat pada barang modal yang digunakan.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah