Nikah Siri Bisa Dibuatkan Kartu Keluarga, Ketua BP4: Pertimbangkan Dampak Buruknya

- 16 Oktober 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi jalinan cinta pasangan menuju pernikahan, memilih nikah resmi atau siri?
Ilustrasi jalinan cinta pasangan menuju pernikahan, memilih nikah resmi atau siri? /Pixabay

 

PORTAL PEKALONGAN - Pernikahan siri menjadi sorotan publik karena dikhawatirkan ke depan akan semakin marak pasangan yang menikah siri. Hal itu karena muncul aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan pasangan nikah siri untuk mendapatkan kartu keluarga (KK).

Sebagaimana unggahan video yang disampikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah pada 7 Oktober 2021, bahwa semua penduduk wajib terdata dalam kartu keluarga, termasuk yang menikah siri.

Zudan menambahkan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadi perkawinan. Syarat pendaftarannya juga mudah, cukup dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pasangan nikah siri diketahui dua orang saksi.

Baca Juga: PSIS Bantai Skuad Macan Putih 3:0, Pembuktian Kesaktian Ian Andrew Gillan

Nanti Kantor Dukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dengan keterangan nikah belum tercatat. Artinya nikah siri. Namun pembuatan KK untuk pasangan nikah siri ini menuai polemik di masyarakat.

Selama ini masyarakat sudah sadar tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak-dampak buruk dari perkawinan di bawah tangan atau nikah siri. Di tengah berbagai upaya edukasi yang terus menerus oleh berbagai komponen masyarakat, terutama oleh kaum perempuan yang terdampak buruk, agar tidak terjadi kawin siri, tetapi tiba-tiba pemerintah “mengakui” nikah siri dengan membuatkan dokumen resmi berupa kartu keluarga.

Ketua Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah, Dr Nur Khoirin YD MAg menilai, satu sisi percatatan semua penduduk wajib terdata dalam kartu keluarga, termasuk yang menikah siri itu diperlukan untuk tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Kontingen Karate Jawa Barat Pertahankan Gelar Juara Umum

Namun di sisi lain, lanjut dia, perlu dipertimbangkan dampak-dampak buruk yang ditimbulkan. "Karena itu perlu dipikirkan ulang plus minus pembuatan KK bagi pasangan nikah siri," ujar dia.

Nur Khoirin menambahkan, diterbitkannya KK bagi pasangan yang menikah siri, sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Dukcapil memang hanya bertugas mencatat telah terjadi perkawinan. Namun menurut dia aturan itu bisa menimbulkan implikasi yang panjang.

"Pertama, KK yang diterbitkan oleh Dukcapil bagi pasangan nikah siri ini dapat dipahami sebagai bentuk pencatatan dan pengakuan adanya perkawinan oleh Negara. Hal ini berdampak buruk, pasti praktik nikah siri yang umumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat pencatatan yang sah, akan semakin diminati," ujar Nur Khoirin.

Baca Juga: Jabar Jadi Juara Umum PON XX Papua, Bonus Ratusan Juta Menanti Para Atlet Peraih Medali Asal Kabupaten Bandung

Kedua, lanjut dia, perkawinan adalah tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual, tetapi menimbulkan akibat hukum yang panjang. "Seperti hak nafkah istri, hubungan dengan anak-anak yang dilahirkan, hak saling mewarisi, dan bagaimana caranya bercerai pasangan nikah siri yang diakui dengan KK itu? Ini semua harus dipikirkan secara menyeluruh," ungkapnya.

Adapun ketiga, lanjut Nur Khoirin, penerbitan KK nikah siri menabrak berbagai peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku. Misalnya saja dalam PP-10/1983 yang diubah dengan PP-45/1990 tentang Izin Perkawinan bagi PNS, di sana ada ketentuan, bahwa PNS yang hidup serumah dengan laki-laki atau perempuan lain tanpa bukti adanya perkawinan yang sah, diancam hukuman berupa pemecatan.

Namun setelah pasangan PNS tersebut memiliki KK sebagai bukti perkawinannya diakui, apakah bisa diancam dengan sanksi yang sama?

Baca Juga: Kontennya Dianggap Pencitraan, Baim Wong Justru Mengaku Senang

Menurut Nur Khoirin, solusi yang tepat dari nikah siri ini bukan dibuatkan KK dengan persyaratan yang sangat mudah itu, tetapi didorong untuk segera mencatatkan pernikahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau solusi yang lain, lanjut Nur Khoirin, jika perkawinan siri itu sudah berlangsung lama dan sudah ada anak, maka bisa mengajukan istbat nikah (penetapan nikah) ke pengadilan, sehingga anak-anaknya juga ditetapkan sebagai anak yang sah.***

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah