Digitalisasi 'Road Tax', Aturan Baru bagi Kendaraan Bermotor dengan Pemasangan Stiker Hologram

- 5 November 2021, 10:24 WIB
Digitalisasi 'Road Tax', Aturan Baru bagi Kendaraan Bermotor dengan Pemasangan Stiker Hologram
Digitalisasi 'Road Tax', Aturan Baru bagi Kendaraan Bermotor dengan Pemasangan Stiker Hologram /Instagram/@indonesia.baik/Instagram @indonesiabaik.id

PORTAL PEKALONGAN - Digitalisasi pajak kendaraan 'Road Tax', aturan baru bagi kendaraan bermotor dengan pemasangan stiker hologram.

Pemasangan stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code, ini merupapan inovasi teknologi baru dari program digitalisasi Road Tax.

Aturan baru pemasangan stiker hologram ini berlaku untuk semua kendaraan, baik mobil maupun motor, yang merupakan inovasi teknologi baru digitalisasi Road Tax.

Baca Juga: Aturan Baru, Kendaraan Bermotor Tanpa Stiker Hologram Bisa Langsung Ditilang Polisi

Sesuai aturan baru mengenai digitalisasi pajak kendaraan 'Road Tax', setiap kendaraan akan ditempel stiker hologram berisikan data kendaraan beserta identitas asli pemiliknya.

Berdasarkan aturan baru tersebut kendaraan bermotor tanpa ada stiker hologram akan langsung ditilang Polisi.

Oleh karenanya, segera dapatkan stiker hologram sebagai bukti taat pajak kendaraan agar tidak ditilang Polisi.

Polisi bisa menilang kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mengenai digitalisasi pajak kendaraan, dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, dikarenakan semakin pesatnya era digitalisasi saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korlantas bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (Road Tax).

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah