Meningkatkan Kompetensi dan Kualitas Pekerja Wanita

- 13 April 2022, 09:32 WIB
Kompetensi, meningkatkan kompetensi, kualitas pekerja wanita, kualitas kerja, BLK, Menaker Ida
Kompetensi, meningkatkan kompetensi, kualitas pekerja wanita, kualitas kerja, BLK, Menaker Ida /Youtube Kemenaker

Sementara pria 82,42 persen tahun 2020 dan terjadi penuruan menjadi 82,27 di tahun 2021.

Kemenaker terus berupaya juga untuk meningkatkan perlindungan untuk pekerja wanita, salah satunya dengan adanya "Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja", dengan melengkapi sarana melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, menyusun pedoman pelecehan seksual, menyusun panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja, dijelaskan Menaker Ida.

Baca Juga: Dasyat! Lailatul Qadar, Malam Seribu Bulan, Ustadz Adi Hidayat: Inilah Doa Pengampunan Ajaran Rasulullah

Usaha lain yang disampaikan Menaker Ida adalah mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskrimiasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha, demikian disampaikan Menaker Ida.

Berita ini pernah dilansir Antaranews.com dengan judul Kemenaker dorong peningkatan kompetensi pekerja perempuan lewat BLK.***

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah