Sementara pria 82,42 persen tahun 2020 dan terjadi penuruan menjadi 82,27 di tahun 2021.
Kemenaker terus berupaya juga untuk meningkatkan perlindungan untuk pekerja wanita, salah satunya dengan adanya "Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja", dengan melengkapi sarana melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, menyusun pedoman pelecehan seksual, menyusun panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja, dijelaskan Menaker Ida.
Usaha lain yang disampaikan Menaker Ida adalah mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskrimiasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha, demikian disampaikan Menaker Ida.
Berita ini pernah dilansir Antaranews.com dengan judul Kemenaker dorong peningkatan kompetensi pekerja perempuan lewat BLK.***