Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kewajiban pajak hanya dibebankan kepada orang-orang tertentu.
Yaitu mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta dalam setahun.
Baca Juga: Fenomena Selfie E-KTP menjadi NFT Berbahaya dan Tidak Beretika, Simak Alasannya
Dengan catatan para pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan membayar pajak.
Serta masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan juga tidak tercatat sebagai wajib pajak artinya tidak akan dikenakan pajak.***