Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau NPWP.
Juga dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Netizen pun turut memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.
“Menurut saya, ini karya pemerintah yang paling brilliant, nantinya dapat melacak semua asset kejahatan.” tulis akun twitter @metamates.
Netizen juga ada yang memberikan komentar, kelak Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan juga dengan BPJS, “Sekalian NIK jadi BPJS.” Tulis akun twitter @yan83WAR.
Dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akankah setiap orang menjadi wajib pajak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pengintergrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi wajib pajak atau harus membayar pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sehingga nantinya dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Edarkan Foto Selfie dengan E-KTP, Dirjen Dukcapil: Bisa Kena Sanksi Pidana hingga 10 Tahun