"Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," jelas Boy mantan anggota FPPP DPRD Surakarta.
Boy purna dari anggota DPRD Surakarta pada 1999. Saat itu, Boy belum lulus kuliah. Boy juga belum punya gelar SH.
Namun Boy nekat mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.
Dijelaskan, Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan.
"Mereka butuh trust. Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah menangani kasus korupsi," ujar Boyamin.
Adapun penyebab kuliahnya terbengkalai, Boyamin mengaku karena terhambat saat membuat skripsi. Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru.
Padahal pada masa Orde Baru secara Undang-Undang hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.
Kala itu, pemerintah melarang pendirian partai baru, kalau ada yang nekat dituduh makar.
Baca Juga: Kesal Sebut Polisi Bali Korupsi via Tiktok, WNA Asal Estonia Bernasib Begini