Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online

- 21 Juni 2022, 14:07 WIB
Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online.
Aplikasi SINAR: Cara Mudah Memperpanjang SIM secara Online. /Tangkapan layar/Aplikasi SINAR

 


PORTAL PEKALONGAN - Ada kabar baik, kini membuat atau memperpanjang SIM A dan juga C tidak lagi perlu capek mengantre karena Anda bisa melakukannya dari mana saja.

Dengan aplikasi SINAR, kini bisa membantu Anda untuk membuat maupun memperpanjang SIM dari rumah.

April lalu POLRI telah meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Dan bagi Anda yang mengalami kendala, terutama soal waktu yang sedikit karena faktor sibuk bekerja ataupun kegiatan yang lainnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Arogan Lempar SIM Pengendara Mobil, Netizen: Gak Dapat Duit

Dengan aplikasi pintar ini bisa Anda lakukan untuk memperpanjang ataupun untuk membuat SIM dari mana saja, termasuk dari rumah juga lho..

Nantinya, SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke Alamat pemohon lewat Pos, sehingga Masyarakat tak butuh lagi mengantre.

Pengiriman bisa dipilih, Masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor Pos.

Aplikasi SINAR adalah aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas POLRI yang mana untuk bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:

Baca Juga: Operasi Patuh Polri 2022, Inilah 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak dengan Denda hingga Ancaman Pidana

SINAR (SIM Nasional Presisi)

-Perpanjangan SIM
-Pembuatan SIM Baru (akan segera tersedia)
-SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
-Pembayaran PKB (akan segera tersedia)
-E-TBPKP dan E-Pengesahan (akan segera tersedia)
-SAMSAT Keliling (akan segera tersedia)


NTMC POLRI

-CCTV (akan segera tersedia)
-Berita (akan segera tersedia)
-ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
-Notifikasi Real Time (akan segera tersedia)

Cara Perpanjangan SIM secara Online melalui Aplikasi SINAR

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

Baca Juga: Aturan Baru Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Roda Dua, Polri: Tidak Ada Sanksi Tilang

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6.Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki.

7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Baca Juga: Polri Terbitkan Yellow Notive Via Interpol Guna Mencari Eril, Putra Ridwan Kamil, Simak Selengkapnya

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.

14. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Untuk menggunakan aplikasi SINAR, Anda bisa download dengan klik link ini: SINAR

Perlu Anda ketahui Aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Baca Juga: Bertambah Lagi! Mobil-Mobil Mewah Milik Indra Kenz yang Disita Kini Berbaris di Bareskrim Polri

Bagaimana, mudah bukan caranya untuk menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Selamat mencoba, semoga berhasil.***

Editor: Arbian T

Sumber: Facebook @Cynthia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah