INFO HAJI 2022: Sesuai UU, Visa Mujamalah Haji Furoda Tidak Dikelola Kemenag, Simak Penjelasan Dirjen PHU

- 6 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi jamaah ibadah haji.
Ilustrasi jamaah ibadah haji. /Instagram @lembagatabunghaji

PORTAL PEKALONGAN - Ramai diperbincangkan, haji furoda menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah kejadian dipulangkannya 46 calon jamaah haji furoda dipulangkan imigrasi Jeddah, Arab Saudi tanpa berhaji gegara permasalahan visa mujamalahnya terdaftar atas kebangsaan Malaysia dan Singapura, bukan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kemenag dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Hilman Latief, prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Haji furoda itu apa? Haji furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI atau haji nonkuota. Jamaah haji furoda ini disebut juga haji jalur mandiri karena penanggungjawab keberangkatan hajinya bukan pemerintah, melainkan agen travel atau tempat mendaftar.

Baca Juga: INFO HAJI 2022: Menag Yaqut Turut Saksikan Sumringah Kebahagiaan Jamaah Haji Indonesia saat Berada di Bandara

Dilansir dari laman kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin, 4 Juli 2022.

Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Baca Juga: INFO HAJI 2022 : Jelang Puncak Ibadah Haji, Tim Kesehatan Beri Tips Jamaah agar Tidak Dehidrasi dan Beser

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah