PORTAL PEKALONGAN - Terjadi lagi kasus pelecehan seks atau pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini sang predator seks atau predator anak adalah seorang guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra di salah satu SMP Negeri di Tanggerang.
Oknum guru yang menjadi predator seks atau predator anak itu berinisial AR, 28 tahun, telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Oknum Guru SMP Negeri di Purbalingga Jadi Predator Seks, 7 Muridnya Jadi Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tiga korban adalah murid laki-laki, yakni berinisial RPH (13 tahun), JRF (14 tahun), dan AHRJ (17 tahun).
Dalam memperdaya korban, lanjut Zulpan, modus tersangka adalah mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada media dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022, sebagaimana dilansir Portyalpekalongan.com dari Pmjnews.com
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," imbuh Zulpan.
Baca Juga: Herry Wirawan, Predator Anak Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup