Kamaruddin Minta Presiden RI Pulihkan Nama Baik Brigadir J: Angkat Jadi Pahlawan Kepolisian RI

- 11 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. /Tangkapan layar/lnstagram @charlesbonarsirait

 

PORTAL PEKALONGAN - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar nama baik kliennya itu dipulihkan pada momen HUT ke-77 RI oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut menyusul dengan telah ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.

"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo Kurang Kooperatif Sebagai Saksi Korban Kasus Brigadir J

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @rumpi_gosip, Kamis 11 Agustus 2022, Kamaruddin juga meminta agar  nama sang klien diangkat sebagai pahlawan kepolisian yang gugur lantaran ia telah rela berkorban untuk mengungkapkan kebobrokan Polri.

"Mengangkat almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," katanya.

"Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," sambungnya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Brigadir J, Ketua MPR RI Bamsoet: Sikap Tegas Kapolri Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Terakhir, Kamaruddin juga meminta agar keluarga Brigadir J bisa mendapatkan kompensasi materiil dan imaterii dari pemerintah.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak di sana.

Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kapolri

Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.***

Editor: Arbian T

Sumber: lnstagram @rumpi_gosip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah