PORTAL PEKALONGAN - Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi atas menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Penggugat ijazah Presiden RI, Bambang Tri Mulyono ditangkap di hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Ya betul (ditangkap) nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dedi mengatakan penangkapan Bambang tersebut bukan terkait dengan gugatan di pengadilan negeri melainkan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ucapnya dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiranrakyat.com.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo digugat oleh Bambang dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan atas tuduhan ijazah palsu terhadapa Joko Widodo itu terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Jokowi dinilai telah membuat keterangan yang tidak benar dan memberikan dokumen palsu atau ijazah dari SD hingga SMA untuk mengikuti Pilpres 2019.
***
(Artikel ini telah terbit di Pikiranrakyat.com dengan judul " Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo")