Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Brigadir J Sudah Bertunangan

- 17 Januari 2023, 08:27 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

Walaupun kontra dengan kesimpulan soal perselingkuhan tersebut, Martin menyebutkan bahwa pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

Adapun, pada saat itu, JPU mengatakan bahwa tidak terjadi kekerasan seksual terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucapnya.

Sebagai informasi, pada agenda persidangan tersebut, JPU pun turut membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya pun dituntut dengan delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, rencananya, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Adapun, JPU akan membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kasus ini masih akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan mengakhiri semuanya.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah