Tudingan Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Brigadir J Sudah Bertunangan

- 17 Januari 2023, 08:27 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

PORTAL PEKALONGAN - Persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J kembali berlanjut pada Senin, 16 Januari 2023 kemarin.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghendaki JPU untuk menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Perselingkuhan itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah. Kesimpulan ini didasarkan dari keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, kemudian keterangan dari Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50.

Ahli poligraf, Aji Febriyanto pun turut menyatakan hal yang sama, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan poligraf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 17 Januari 2023.

Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J tersebut pun turut ditanggapi oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Pihak kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan oleh JPU tersebut terkait perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, terlebih lagi, Brigadir J telah memiliki tunangan. 

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Walaupun kontra dengan kesimpulan soal perselingkuhan tersebut, Martin menyebutkan bahwa pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

Adapun, pada saat itu, JPU mengatakan bahwa tidak terjadi kekerasan seksual terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucapnya.

Sebagai informasi, pada agenda persidangan tersebut, JPU pun turut membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya pun dituntut dengan delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, rencananya, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Adapun, JPU akan membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kasus ini masih akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan mengakhiri semuanya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah