Jembatan Bergerak Penghubung Nusantara, Simak Penjelasan Pakar Transportasi Djoko Setijowarno

- 13 Februari 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi jembatan bergerak penghubung Nusantara,
Ilustrasi jembatan bergerak penghubung Nusantara, /Dok MTI Pusat/


PORTAL PEKALONGAN - Pakar transportasi Djoko Setijowarno menyoroti kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional.

Dijelaskan, kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional merupakan konsepsi spasial terkait pengembangan jaringan transportasi penyeberangan nasional sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan jariangan jalan rel yang terputus oleh perairan, sehingga menjadi suatu kesatuan pengembangan transportasi darat nasional yang utuh dan tak terpisahkan.

Dilansir Portalpekalongan.com dari keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2023, Djoko Setijowarno yang merupakan akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan pemberian subsidi angkutan penyeberangan perintis pada Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Baca Juga: Kehadiran TransJakarta Mensejajarkan Pelayanan Transportasi dengan Berbagai Kota di Dunia

Aturan itu menyatakan kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk (a) menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; (b) menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan (c) menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.

Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil ditentukan berdasarkan kriteria (a) belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; (b) secara komersial belum menguntungkan; atau c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.

Pasal 61, menyebutkan angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

Pelayaran perintis dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Djoko Setijowarno: Transjakarta Inspirasi Penataan Transportasi Umum di Daerah

Biaya yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu (pasal 72).

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah