Keluar dari Opini Publik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja untuk Operator Judi Online
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim ketua itu juga menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun mengingat statusnya sebagai justice collaborator (tersangka yang bekerja sama mengungkap kebenaran kasusnya), Eliezer dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya. ***