Tetapkan Skema Pembiayaan Haji 55,3 Persen Banding 44,7 Persen, Simak Penjelasan Menag

- 16 Februari 2023, 15:57 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 54 : 3:44,7 persen dari total BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Total biaya tersebut juga sudah disepakati diturunkan dari usulan semula sebesar Rp98.893.909,11. Penurunan itu terjadi karena ada beberapa poin yang dipangkas.

Dengan skema tersebut, setiap jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Inadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, sedangkan biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Baca Juga: Disepakati Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta Tiap Jamaah, Begini Penjelasan Panja BPIH DPR

"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Menteri Agama mengungkapkan, kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Sebelumnya, lanjut Menag, pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan skema Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas

Dengan skema yang telah disepakati tersebut,, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67 (Rp8,090 triliun).

"Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata dia.

Sejumlah Efisiensi

Menag mengaku bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan, ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Selebihnya, rapat kerja itu juga menyepakati besaran biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata dia.

Baca Juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Keluarga Ferdy Sambo dan Brigadir J

Menag menambahkan, rapat tersebut juga menetapkan tidak ada tambahan biaya pelunasan untuk calon jamaah haji yang lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Namun calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023 Masehi sebanyak 9.864 orang, dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta per orang.

Sementara itu, calon jamaah haji tahun 1444H/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x