PORTAL PEKALONGAN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman demosi satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun dengan hukuman adminstrasi tersebut, Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KKEP yang dibacakan di Mabes Polri Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. Dalam sidang tersebut KKEP juga menyatakan tetap mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.
Baca Juga: Urai Kemacetan di Jakarta, Pakar Transportasi Sodorkan Solusi Begini
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota kepolisian dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Hukuman demosi selama satu tahun itu dijatuhkan kepada Bharada E atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
KKEP juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar (Bharada E) yang terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Habis Fuji dan Thariq Putus Terbitlah Eljif, Fuji: Kalian yang Jodoh-jodohin, Aku yang Dihujat
Selain itu, Bharada E juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.