Pakar Transportasi Djoko Setijowarno: Kebijakan Harus Tuntas untuk Mengatasi Polusi Udara

- 15 Agustus 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi sarana transportasi bus.
Ilustrasi sarana transportasi bus. /Dok MTI/

Baca Juga: Musibah KMP Royce 1 Tak Lagi Terulang, Djoko Setijowarno : Benahi Regulasi Transportasi Penyeberangan

Kurang Koordinasi

Menurut Djoko, kurangnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan BUMN membuat kebijakan untuk menyelesaikan persoalan polusi udara perkotaan tidak pernah tuntas.

"Masing-masing kementerian bergerak dengan caranya sendiri tanpa memperhatikan data dan fakta yang sebenanya terjadi. Akhinrya, anggaran negara menjadi tidak tepat sasaran," katanya.

Dia menyebut, PT Inka sudah dapat memproduksi sejumlah bis listrik dan sudah digunakan saat perhelatan G20 November lalu di Bali. Pemerintah dapat emesan sejumlah bis listrik untuk mengembangkan angkutan umum di perkotaan, termasuk Kota Jakarta. Saat ini Trans Jakarta mentargetkan penambahan setiap tahun bis listrik dengan memesan bus listrik produk luar negeri. Namun dapat juga memesan produk dalam negeri dari PT Inka sebagai bentuk kecintaan terhadap produk dalam negeri.

"Bus listrik PT INKA di Madiun merupakan kerja sama perusahaan Karoseri Piala Mas. Serta dibantu Program Kedaireka 4 perguruan tinggi, yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, Institut Sepuluh November dan Institut Seni Indonesia Denpasar," katanya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Lampung dan Return Fee, Djoko Setijowarno: Bisa Jadi Momentum...

Menurut dia, bus listrik yang dioperasikan dapat menampung 19 hingga 25 penumpang serta memiliki kapasitas baterai 138 kWh dengan waktu pengisian daya 1 jam hingga 3 jam. Dengan kapasitas tersebut, bus listrik mampu menempuh jarak sejauh 160 kilometer.

PT INKA juga memproduksi charger untuk bus listrik dengan merek SETRUM yang merupakan akronim Sustainable Energy to Rejuvenate the Environment. Charger tersebut memiliki input voltage 380 Vac dengan daya output maksimum 120 kW atau 60 kW x 2.

Sebagian anggaran Insentif Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian dapat dialihkan untuk pengadaan sejumlah bis listrik produk PT INKA. Kemudian dioperasikan di kota-kota yang berpotensi menimbulkan polusi udara tinggi, termasuk di Bodetabek.***

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah