• 400.000 per bulan bagi PNS jabatan eselon I dan II/setara.
• 200.000 per bulan bagi PNS jabatan eselon III/setara ke bawah.
Demikianlah informasi mengenai tunjangan tambahan yang disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Tunjangan tambahan tersebut diberikan setiap bulan termasuk cair di bulan Februari 2024.***