PNS Semakin Berbahagia karena Dapat Tunjangan Uang Makan dan Uang Pulsa Mulai Bulan Februari 2024

- 14 Januari 2024, 06:00 WIB
Sri Mulyani umumkan tabel gaji Pensiunan PNS 2024
Sri Mulyani umumkan tabel gaji Pensiunan PNS 2024 /

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024 ini PNS / ASN semakin dimanja oleh pemerintah. Enaknya menjadi PNS / ASN selain menerima gaji tetap menerima tunjangan ini itu. Antara lain tunjangan uang makan dan tunjangan uang pulsa.

Yang dimaksud tunjangan adalah tambahan penghasilan bagi PNS / ASN yang diberikan pemerintah di luar gaji pokok, seperti tunjangan uang makan dan tunjangan uang pulsa yang diterimakan setiap bulannya.

Tunjangan tambahan bagi PNS disahkan oleh Sri Mulyani tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023. Kapan berlakunya? PMK tersebut sudah berlaku sejak tanggal 03 Mei 2023.

Namun, besaran nominal tunjangan tambahan tersebut berbeda setiap golongannya. Tentu besaran tunjangan golongan I, misalnya tidak sama dengan Golongan II, III dan seterusnya.

Baca Juga: Segini Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda setelah Jokowi Tandatangani PP tentang Kenaikan Gaji PNS

Apa saja tunjangan yang diberikan kepada PNS / ASN ? Berapa nominalnya?

1. Tunjangan Tambahan Uang Makan

Sebenarnya uang makan sudah diberikan kepada PNS / ASN sejak dulu. Namun kini ada tunjangan tambahan berupa uang makan.

Jumlahnya:

• 35.000 per jam bagi PNS golongan I dan II.

• 37.000 per jam bagi PNS golongan III.

• 41.000 per jam bagi PNS golongan IV.

2. Tunjangan Tambahan Uang Lembur.

Selain tambahan tunjangan uang makan PNS / ASN juga menerima tunjangan tambahan uang lembur.

Baca Juga: PP Tak Kunjung Disahkan, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Jadi Berlaku?

Jumlah tunjangan tambahan uang lembur:

• 18.000 per jam bagi PNS golongan I.

• 24.000 per jam bagi PNS golongan II.

• 30.000 per jam bagi PNS golongan III.

• 36.000 per jam bagi PNS golongan IV.

3. Tunjangan Tambahan Uang Suplemen Daya Tahan Tubuh.

Guna menunjang kesehatan para PNS, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan berupa uang suplemen daya tahan tubuh.

Jika tambahan tunjangan makan dan lembur besar nominalnya berdasarkan golongan, tunjangan berupa suplemen daya tahan tubuh berbeda berdasarkan provinsi tempat PNS bertugas.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024 KEMENKEU Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Cek Jumlah Besarannya di sini!

Ini nominalnya:

• 25.000 per hari adalah nominal tertingginya.

• 18.000 per hari adalah nominal terendahnya.


4. Tunjangan Tambahan Uang Pulsa.

Tunjangan tambahan berupa uang pulsa diberikan secara khusus bagi PNS / ASN yang memiliki jabatan tertentu.

• 400.000 per bulan bagi PNS jabatan eselon I dan II/setara.

• 200.000 per bulan bagi PNS jabatan eselon III/setara ke bawah.

Baca Juga: Ternyata TASPEN Bakal Transfer Gaji Pensiunan PNS Januari 2024 di Hari Senin, Begini Besaran Nominalnya

Demikianlah informasi mengenai tunjangan tambahan yang disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Tunjangan tambahan tersebut diberikan setiap bulan termasuk cair di bulan Februari 2024.***

Editor: Ali A

Sumber: PMK 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x