Agar Kecelakaan Bus Pariwisata Tak Terulang, Djoko Setijowarno: Pahami 2 Karakteristik Operasionalnya

- 30 Mei 2024, 20:30 WIB
Penampakan bus Trans Putera Fajar usai kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu
Penampakan bus Trans Putera Fajar usai kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu /dok. Kemenhub /

Baca Juga: Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour, Djoko Setijowarno: Jangan Hanya Menindak Sopir


Menyimak Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi pada 28 Mei 2024, Djoko Setijowarno mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek, yaitu:

1. Agar masyarakat mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman (website) MITRA DARAT, dibuat sangat sederhana tidak perlu daftar aplikasi

2. Agar kelengkapan sabuk keselamatan (seat belt) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir)

3. Masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan

4. Kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Ini Catatan Evaluasi oleh Djoko Setijowarno atas Layanan Transportasi di Musim Libur Lebaran 2024

Menurut Djoko Setijowarno, ada tiga imbauan untuk mengatasi rasa ngantuk:

1. Bagi penyelenggara/tour guide/event organizer agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak, (

2. Pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah