Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour, Djoko Setijowarno: Jangan Hanya Menindak Sopir

- 24 Mei 2024, 06:00 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Polda Jawa Barat harus belajar dengan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah dapat memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022), Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022).

Tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir dijadikan tersangka. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Baca Juga: Utang Pinjol Belum Lunas, Ternyata Bisa Pinjam KUR BRI, Ini Syaratnya

Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas.

Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya.

Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan.

Sekarang kita masih menunggu janji polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Rekomendasi Website Edit Foto Online Terbaik untuk Pemula, Sat Set Anti Ribet

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah