17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian , Berikut Penjelasan Narasumber

19 Maret 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian , Berikut Penjelasan Narasumber. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Diberitakan sebelumnya bahwa Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang memeriksa secara bergiliran 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), sejak Senin-Jumat pada 14-18 Maret 2022.

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang memanggil dan memeriksa 17 dosen Unnes Semarang mulai 14 Maret hingga 18 Maret 2022 terkait dugaan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes.

Perkembangan kasus Unit Tipikor Polrestabes Semarang telah memanggil dan memeriksa 17 dosen Unnes karena terkait dugaan pemotongan dana penelitian, terungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Dia adalah dosen peneliti di Unnes.

Baca Juga: Sumber Anonim Ungkap Dana Penelitian yang Diduga Dipotong, Kasus 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes

Dengan ramainya pemberitaan terkait 17 dosen Unnes Semarang yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polrestabes Semarang, masyarakat dibuat penasaran dan bertanya-tanya tentang kegiatan penelitan dosen dan dana yang digunakan untuk kegiatan penelitian para dosen. 

Dilansir Portalpekalongan.com dari narasumber seorang dosen peneliti Unnes yang enggan disebut namanya, berikut ini penjelasannya.

"Intinya bahwa, semua dosen di seluruh Indonesia memiliki tiga tugas," katanya. Menurutnya tiga tugas dosen yakni, tugas pengajaran, penelitian, dan tugas pengabdian masyarakat. Ketiga tugas itu disebut sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi.

Masih menurut penjelasan narasumber tersebut, jika dosen ternyata tidak melakukan ketiga tugas itu maka karirnya akan mandeg alias berhenti.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Terkait Pemotongan Dana Penelitian, Ini Penjelasan

"Untuk menghasilkan pengajaran yang baik, dosen harus bisa melaksanakannya di kelas." katanya.

"Namun untuk penelitian dan pengabdian, dosen harus melakukan studi lapangan." imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, studi lapangan ini tidak murah, ada dosen yang harus mengambil sampel tanah, ada dosen yang harus pergi ke tempat-tempat yang jauh, ada dosen yang harus membuat produk dan teknologi. Biaya untuk melakukan studi lapangan tersebut tidak sedikit dan sangat diperlukan agar mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas.

Selain itu, dosen juga diwajibkan untuk mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional, untuk publikasi penerbitan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Narasumber juga menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan 17 dosen Unnes tersebut dibutuhkan pendanaan penelitian untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penelitian yang berkualitas.

Baca Juga: Kasus 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes, Sumber Anonim Jelaskan Dana Penelitian yang Diduga Dipotong

Hal tersebut harus didukung baik pihak kampus maupun pemerintah berupaya untuk memberikan subsidi bagi para dosen untuk melaksanakan penelitian yang diperlukan.

Sementara itu, dana penelitian adalah hak 100% peneliti dan untuk dikelolanya secara penuh dan bertanggung jawab.

"Potongan dan pemungutan apapun di luar kepentingan penelitian perlu diwaspadai," tegasnya.

"Apalagi jika dana penelitian tersebut berasal dari uang negara ataupun uang masyarakat."imbuhnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, saat dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com Kamis, 17 Maret 2022, terkait pemanggilan 17 dosen oleh Tipikor Satreskrim

Saat dikonfirmasi, Polrestabes Semarang, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum memberikan pernyataan berkaitan dengan 'mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget.'

"Mau Pilrek (Pemilihan Rektor) ada yang anget-anget," kata Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes, Ini Penjelasan Dana Penelitian yang Diduga Dipotong

Sementara itu sebanyak 17 dosen Unnes sudah selesai memberikan keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang.

Pemeriksaan terhadap 17 dosen Unnes, diawali adanya surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022. Adapun isi suratnya yaitu permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Atas dasar surat tersebut adanya laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Kasus 17 Dosen Unnes Diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, Begini Kronologinya

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas. Dokumen disertakan pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022-Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

17 dosen Unnes tersebut telah diperiksa secara bergiliran oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang guna keperluan pemeriksaan itu untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana penelitian.

Menurut Fathur Rokhman, pemeriksaan terhadap 17 dosen Unnes selain untuk keperluan memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Pemanggilan 17 Dosen Unnes oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Inilah Konfirmasi Ketua LPPM

Adapun dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dalam kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Demikian informasi berkaitan dengan 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Pemotongan Dana Penelitian yang dijelaskan oleh seorang narasumber terpercaya seorang dosen peneliti Unnes Semarang.***

Editor: Arbian T

Tags

Terkini

Terpopuler