Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru

24 Juni 2022, 21:03 WIB
Viral Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Aturan Menurut Hukum Bagi Kendaraan Baru // Canva

PORTAL PEKALONGAN - Beginilah aturan yang berlaku bagi Kendaraan Baru keluar dealer menurut hukum Indonesia. Sebelum ini viral diduga tindakan polisi tilang motor yang baru keluar dealer.

Berita viral polisi tilang motor padahal keluar dealer. Untuk edukasi, aturan dan hukum yang berlaku bagi Kendaraan Baru di Indonesia.

Sudah ada klarifikasi dari kejadian viral polisi tilang motor ketika keluar dealer. Ada aturan, hukum, dan undang-undang yang berlaku bagi Kendaraan Indonesia.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Tilang Motor Keluar Dealer, Begini Klarifikasinya

Dilansir dari akun TikTok @bicarahukum mengenai komentar dan edukasi aturan yang berlaku menurut undang-undang di Indonesia bagi Kendaraan Baru, bahwa sulit mengomentari dan menyatakan apa yang terjadi di video yang hanya berdurasi kurang dari 10 detik.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang bisa dikritisi dari kejadian ini.

Pertama, kejadian tersebut tak terjadi di kawasan dealer motor. Hal ini dikarenakan dua poin, yaitu tak ada logo merek kendaraan tertera di gedung dan tak ada satu pun karyawan berseragam dealer tersebut yang keluar melerai hal yang terjadi.

Baca Juga: Mengulas Fenomena PHK di Startup Indonesia, Ada Apa Gerangan? Praktisi Hukum: Tumbuhlah Secara Organik

Berdasarkan alasan tersebut, dapat ditarik dua kesimpulan bahwa ini adalah dealer terburuk karena ketika hal buruk terjadi pada konsumen tidak dibantu atau hal ini tak terjadi di dealer.

Kedua, motor ini adalah motor baru karena tidak berpelat nomor.

Secara hukum, Pasal 69 Ayat 1 UU Lalu Lintas mengatakan bahwa kendaraan yang bisa berlaju di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lalu bagaimana dengan Kendaraan Baru yang STNK dan TNKB belum ada?

Baca Juga: Aturan Pelat Putih Tulisan Hitam untuk Kendaraan Pribadi Akan Berlaku Mulai Juni 2022, Simak Selengkapnya

Menurut Pasal 69 Ayat 2 UU Lalu Lintas bahwa kendaraan dalam keadaan di atas bisa dioperasikan dengan adanya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang diberikan oleh polisi ke perusahaan penjualan.

Dengan begitu jelas, bahwa ketika Kendaraan Baru boleh dibawa di jalan asal ada Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Akan tetapi, perlu diingat, bahwa dalam pasal 2 tersebut dijelaskan bahwa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan diberikan pada keadaan tertentu.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Kemenag Imbau Jamaah Haji Ikuti Aturan Barang Bawaan, Jangan Bawa yang Satu Ini

Apa saja keadaan yang memungkinkan sebagai berikut ketika mau coba kendaraan yang mau dibeli atau memindahkan motor dari penjual ke rumah pembeli.

Dari uraian tersebut, disimpulkan bahwa meski ini Kendaraan Baru harusnya ada Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan tidak bodong seperti ini. Jikalau pun ada pelanggaran, tindakan polisi tersebut bisa jadi sudah tepat.

Baca Juga: Viral Poster Acara Bungkus Night di Jakarta Selatan, Dibungkus Polisi Tanpa Sempat Tayang

Demikian, ulasan hukum dan aturan bagi Kendaraan Baru di jalan raya setelah viral diduga polisi tilang motor keluar dealer.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler