Boyamin Saiman: Pimpinan KPK ke Depan Harus ada Unsur Jaksa yang Kompeten, Ini Alasannya

26 Maret 2023, 21:34 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung.

"Saya sudah meramalkan hal itu sepuluh tahun silam. Dan, hal itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah phak," kata Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi.

Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.

Baca Juga: PT KAI Sediakan 10.920 Tiket Mudik Murah lewat Dua Promo, Simak Cara Mendapatkannya

"Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Tumpak di kanal YouTube KPK seperti dikutip, Minggu (26 Maret 2023).

Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara 'Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK'. Tumpak mengatakan KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Baca Juga: Cara Membersihkan Ikan Lele, Lendirnya Langsung Hilang

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.

Lebih jauh Boyamin menambahkan, kekalahan KPK (sulit menangkap ikan besar atau big fish) karena selama ini KPK fokus pada OTT.

"KPK fokus pada Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi, dan Pasal 12 tentang Penerimaan hadiah dan pemerasan," tegasnya.

Kalau hanya fokus OTT, lanjut Boyamin, maka KPK akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. KPK membuat bukti, mengincar orang.

Baca Juga: Membangun Empati pada Keselamatan Lalu Lintas

"Tapi ngincer orang kalau tidak ada uangnya kan tidak ada bukti," tegasnya.

Beda dengan Kejaksaan Agung. Lembaga ini selalu di fokus di Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 perbuatan melawan hukum dan pasal 3 perbuatan penyalahgunaan wewenang).

"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 Ini harus mencari bukti dan menemukan bukti. Korupsinya sudah terjadi atau tengah berlangsung. Mungkin 5 tahun lalu hingga saat ini."

Nah, dengan fokus di Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung lama-lama akan menemukan ikan besar atau big fish.

"Terbukti tahun 2018 (Kasus Jiwasraya) kemudian rentetannya di Asabri. Dilanjutkan kelangkaan dan mahalnya minyak kelapa Sawit (CPO), impor tektile Batam (Korupsi), Satelit Kemenham, Surya Darmadi (Perkebunan, dengan kerugian negara di atas Rp50 T), dan sebagainya. Itu big fish semua, karena Kejaksaan Agung itu fokus di Pasal 2 dan 3," ujarnya.

Kalau KPK ini OTT tidak membangun kasus (terakhir itu Bansos dan Direktur Trans Jakarta)

"Tahun 2012 KPK membangun kasus dan diproses 2013. Habis itu tidak ada lagi."

Baca Juga: Resep Es Kuwut Simple, Asam Manisnya Segarkan Buka Puasa

Boyamin menambahkan, kalau OTT tidak akan menemukan kasus besar. Kalau Kejaksaan Agung konsentrasi Pasal 2 dan Pasal 3 banyak menemukan kasus besar.

"Dengan fokus di Pasal 2 dan Pasal 3, Kejaksaan Agung bisa merambah pada kerugian perekonomian negara. Misalnya impor Tektil Batam, kasus Surya Darmadi (perkebunan), dan kelangkaan minyak goreng."

Boyamin menegaskan, dalam dua hal, KPK selalu kalah dari Kejaksaan Agung. Pertama dalam menemukan kasus besar dan kekalahan kedua adalah mengendus berapa kerugian perekonominan negara.

Baca Juga: Tips Belanja Hemat di Bulan Ramadan, Agar Kebutuhan Terpenuhi Tanpa Mempengaruhi Kesehatan Keuangan

"Jadi periode ke depan, pimpinan KPK harus diambil dari unsur Jaksa yang kompeten. Maaf, mau tak mau saya harus menyebut itu," tandasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman

Tags

Terkini

Terpopuler