Hasil Operasi Gabungan, Polri dan Bea Cukai Musnahkan 7.363 Ballpress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

29 Maret 2023, 09:48 WIB
Polri dan Bea Cukai memusnahkan ribuan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. /PMJ News/Divhumas Polri/

PORTAL PEKALONGAN - Fenomena bisnis pakaian bekas impor telah lama berlangsung di Tanah Air. Tetapi belakangan ini pemerintah semakin ketat melakukan pelarangan impor pakaian bekas untuk di perdagangkan di Indonesia.

Alasannya, bisnis pakaian bekas impor bisa mengganggu ekonomi dalam negeri, khususnya dari sektor konveksi. Larangan tegas pemerintah ini menjadi pil pahit bagi para pengusaha pelaku impor pakaian bekas dari luar negeri.

Melalui operasi penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, telah disita ribuan ballpress pakaian bekas impor.

Pada Selasa 28 Maret 2023, pemerintah memusnahkan 7.363 ballpress pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ramai Oralit saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli dan Perhatikan Hal Ini agar Cairan Terpenuhi

Hadir di lokasi antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7.000 bal nilainya hampir Rp80 miliar," ungkap Zulkifli Hasan, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 29 Maret 2023.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menambahkan, pemusnahan itu merupakan hasil penegakan hukum di tiga lokasi dengan barang bukti 7.363 ballpress pakaian bekas yang totalnya mencapai lebih dari Rp80 miliar.

"Yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran," tuturnya.

Baca Juga: Buya Yahya: Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Pada Saat Puasa

Selain oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penindakan juga dilaksanakan oleh Polda jajaran. Hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress.

Menurut Azizah, Polri bersama seluruh instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.

Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.

Selain itu, optimalisasi kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke 8 Ramadhan

"Menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri," ujarnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler