PORTAL PEKALONGAN - Berawal dari surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH MH MIK kepada Rektor Unnes terkait permohonan untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.
Dalam surat itu disebutkan bahwa saat ini Unit III Tipikor Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA 2018 s.d 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut sebanyak 17 dosen Unnes diperiksa secara bergiliran di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Lantai 2 Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan informasi.
Tak hanya itu, penyidik juga meminta mereka membawa dokumen terkait permasalahan pemotongan dana penelitian tersebut. Dokumen yang dimaksud berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank atas nama yang diklarifikasi untuk menerima transfer pemotongan dana penelitian tersebut.
Kepada Portalpekalongan.com, Sabtu, 19 Maret 2022, Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho MSi, Guru Besar Fakultas Teknik Unnes menjelaskan mengapa dana penelitian rawan disunat atau dipotong.
Meski dana penelitiannya diduga disunat atau dipotong, namun mengapa banyak dosen tidak berani melapor?
Prof Saratri Wilonoyudho yang aktif dalam organisasi Field Consultant of REDIP-JICA (Japan International Cooperation Agency), menjelaskan hal itu bisa terjadi.
"Dana penelitian dosen rawan disunat atau dipotong karena dosen penerima harus mendapat ACC atau persetujuan dari pejabat pemberi dana (pemilik otoritas-red)," tegasnya.