Didukung LSM GAKI, Marwan Dkk Segera Menggarap Lahan Milik Mereka yang Sempat Jadi Sengketa

- 4 Januari 2022, 17:37 WIB
Marwan (kanan) bersama H Kuri (berkopiah di belakang), dan Suwandi (kedua kiri) dibantu keluarganya membuat gubug dari bambu di lahan miliknya di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang sempat menjadi sengketa, Minggu 2 Januari 2021.
Marwan (kanan) bersama H Kuri (berkopiah di belakang), dan Suwandi (kedua kiri) dibantu keluarganya membuat gubug dari bambu di lahan miliknya di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang sempat menjadi sengketa, Minggu 2 Januari 2021. /

"Karena Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sah dan kuat demi hukum, untuk itulah kami mohon dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang agar kami bisa kembali menguasai 20 bidang tanah yang dipersengketakan tersebut," ujarnya.

Marwan juga menambahkan, sebagai rakyat Kabupaten Semarang punya hak yang sama di mata hukum untuk melegalkan tanah garapan tersebut menjadi 20 bidang tanah bersertifikat.

Baca Juga: Viral Film Layangan Putus, Inilah Kriteria Wanita yang Berpotensi Disebut Pelakor Menurut dr Aisah Dahlan

"Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang yang mulia adalah wakil kami yang ada di lembaga legislatif. Kami berharap dukungan penuh para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang terhormat dan yang mulia agar kami bisa mengembalikan hak kami atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2," tegasnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2 milik Suhardi/Hardi dkk di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang masih dikuasai pihak lain.

"Untuk itu kami juga minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusir pihak-pihak yang telah merampok dan menguasai 20 bidang tanah milik kami," jelas Marwan, koordinator pemilik 20 tanah seluas 6,5 ha di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Kepada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Akan Jadi Orang Berpengaruh

Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota termasuk Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista, akhirnya menyatakan bahwa kasus dilimpahkan ke Komisi A. Para pengadu akan diundang kembali untuk beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.***

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah