"Kami rakyat Kabupaten Semarang yang mencari dukungan moril maupun materiil dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia," katanya.
"Dukungan para wakil rakyat sangat kami dibutuhkan. Mengingat yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa."
"Mereka berkolaborasi merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha."
"Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami."
Marwan kemudian menjelaskan dasarnya.
Adalah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.651/Pdt/1996/PT Semarang yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 28 Mei 1996 No: 43/Pdt.G/1995/PN, artinya memenangkan gugatan 20 warga itu sebagai pemilik sah 20 bidang tanah seluas 65.500 m2 atau sekitar 6,5 ha.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg. 964 K/Pdt/1999, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa 20 bidang tanah yang disengketakan di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu adalah sah milik para petani penggarap, yakni: Suhardi/Hardi dkk yang dalam hal ini dibawah koordinasi Marwan.
Baca Juga: Abu Rokok Kena Mata, Bahaya Jika Langsung Diusap, Ini Penjelasan dr Agus Setyawan SpM
"Berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut, maka saudara John J.O.I Ihalauw SE PhD dkk tidak punya hak atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mereka persengketakan."