Baca Juga: Sebanyak 9.000 Tiket Kereta Api Dibatalkan karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan Nataru
"Setelah tiap petak lahan milik teman-teman sudah ada gubug-gubug bambunya, maka kami mulai mengerjakan lahan yang sempat terlantar beberapa waktu ini. Sayang, ini lahan subur kok. Kami sudah memenang di tingkat PT dan Kasasi di MA," kata Marwan.
Sementara itu Galih Irawan menyatakan, jika ada oknum yang merasa memiliki lahan milik Marwan dkk tersebut, agar memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah kepada para petani penggarap/pemilik, yakni Marwan dkk.
"Jangan asal katanya atau disuruh siapa. Langsung tunjukkan siapa yang menyuruh, dan siapa yang mengatakan. Tunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah jika mereka merasa memiliki lahan seluas 6,5 ha ini," tegas Galih.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, merasa tanahnya dirampok oleh oknum, 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021.
Semula mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Namun oleh aparat mereka diarahkan untuk audiensi dengan DPRD.
Karena audiensi, maka 20 warga itu hanya diwakili 5 orang. Mereka adalah Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti.
Marwan dkk itu mengadukan penyerobotan 20 bidang tanah milik 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, unsur pimpinan dan anggota Dewan dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka.