Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

- 19 September 2022, 09:07 WIB
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online.
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online. /Humas Pemprov Jatim/

 

PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat gebrakan kebijakan pajak yang disambut gebira oleh para pengusaha angkutan umum jenis kendaraan mikrolet dan ojek online.

Kebijakan di bidang ekonomi yang dinilai sangat berani itu berupa  membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Khofifah membuat kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar Minyak t (BBM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Program Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama II Digulir Mulai Bulan Ini, Cek Info Selengkapnya

Adapun kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor itu diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini, Senin 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Melalui kebijakan itu diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Baca Juga: Aksi Pemukulan Pegawai Pajak Kota Bekasi Berbuntut Panjang, Ditjen Pajak Buka Suara

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Khofifah melalui siaran pers Humas Pemprov Jatim yang diterima Portalpekalongan.com, Senin 19 September 2022.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Melalui program bebas pajak tersebut, menurut Khofifah, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak?

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan pajak yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 di Jatim juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.

Kebijakan pemutihan pajak itu meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Baca Juga: GELAR DEKLARASI: Satupena Jateng Serukan Tolak Plagiasi, Pembajakan, dan Penghapusan Pajak bagi Penulis

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," ungkap Khofifah.***

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x