1. Melalui Kantor BPJS
Siapkan Berkas Persyaratan: Siapkan semua berkas persyaratan seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika peserta sudah meninggal.
Datangi Kantor BPJS Kesehatan: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili Anda.
Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
Jelaskan Maksud Kedatangan: Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi lalu serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Proses Penonaktifan: Petugas akan memproses permohonan Anda sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.
Demikianlah panduan lengkap untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan.*