Musik itu Haram, Ustadz Abdul Somad: Mana Haditsnya?

23 Desember 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi alat musik piano. /pexel/Juan Pablo Serrano Arenas/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Perbedaan pendapat terkait musih masih terus terjadi di kehidupan masyarakat.

Sebagian kelompok bersikeras berpendapat bahwa musik itu haram dan dilarang dalam agama. Namun, kelompok lainnya justru menjadikan musik sebagai media berdakwah mengajak orang kembali ke jalan Allah Swt.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad justru memberikan pertanyaan balik guna mempertegas status hukum musik.

Baca Juga: Hukum Musik Dalam Islam, Ustadz Abdul Somad: Tidak Ada Alat Musik Syariah

Baca Juga: Hukum Sholat Berjamaah, Ustadz Abdul Somad: Madzhab Hambali Wajib

“Mana haditsnya yang mengharamkan musik? Tunjukkan ke saya,” ujar UAS.

Hal yang disampaikan UAS itu sebenarnya senada dengan kaidah usul fikih, di mana perkara dunia itu boleh saja dilakukan selama tidak ada larangannya.

Oleh karenanya, sah-sah saja jika ustadz berdarah Melayu ini mempertanyakan hadits yang mengharamkan musik.

“Makanya tidak bisa mengambil hukum hanya dari satu hadits,” terang UAS.

Menentukan suatu hukum itu tidak bisa hanya dilihat dari satu sumber saja. Misalnya, ada sebuah hadits menghukumi suatu persoalan sebagai perkara yang haram. Maka perkara tersebut mesti ditinjau juga dari sisi Al-Quran, ijma dan qiyasnya.

“Metode yang dipakai itu metode Maudhu’I, tentukan satu tema, kumpulkan ayat, hadits, lihat ijma’, pakai qiyas. Empat yang disepakati,” jelas UAS.

Oleh karena itu, menetapkan satu hukum dengan satu sumber saja akan mengakibatkan cacat hukum. Segala permasalahan harus dilihat dari segala aspek, bukan sekadar dihukumi secara spontanitas.

“Merujuk pada Syeikh Yusuf al-Qardhawi, kesimpulan yang ditulisnya adalah musik sama seperti kalam, kalau baik, halal. Kalau tidak baik, haram,” tutup UAS.

Ustadz Abdul Somad mengambil pendapat Syeikh Yusuf al-Qardhawi, yang menghimpun permasalahan musik secara panjang lebar. UAS merujuk pada kesimpulannya yang berorientasi bahwa musik sama halnya dengan berbicara.

Jika makna yang dikandung musik itu baik, maka hal tersebut baik pula dan boleh hukumnya. Terlebih jika musik digunakan untuk mengajak pada kebaikan.

Baca Juga: Hukum Anak Bersekolah Dengan Uang Haram, Ustadz Abdul Somad: Itu Urusan Orang Tua

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Namun jika musik mengandung makna yang buruk, maka hal tersebut buruk pula dan haram hukumnya. Terlebih jika musik tersebut mengajak orang kepada maksiat. Na’udzubillah.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit

Tags

Terkini

Terpopuler