Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

- 29 April 2022, 05:44 WIB
Dasar Hukum yang Berkaitan dengan  Kewajiban Membayar  Zakat Fitrah
Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah /Freepik

PORTAL PEKALONGAN - Setiap Muslim mempunyai kewajiban membayar zakat yang  berdasarkan syariat Islam  bersumber pada Al Quran dan Hadits.

Membayar zakat termasuk rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan melaksanakan sholat lima waktu. Berikut ini akan dibahas hadist yang berkaitan dengan keajiban membayar zakat.

عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Baca Juga: Zakat Fitrah Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarkan? Ini Menurut Pendapat Jumhur Ulama

Dari Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah karena telah berakhirnya bulan Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1-  Makna kata zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan.
2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
3- Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah dan Zakat Harta dalam Al Quran dan Hadits

4- Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam as-sunnah.

5- Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, diatas.

6- Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

7- Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Baca Juga: Makna Kata Zakat Fitrah Termuat dalam Al Quran dan Hadits, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat

8- Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya.

Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.
Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

9- Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Baca Juga: Berapa Nominal Uang untuk Zakat Fitrah 2022? Simak Penjelasan Baznas di Sini

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]


10- Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri:
1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Baca Juga: Zakat sebagai Pencuci segala Penyakit Hati pada Diri Manusia, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]


4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

Baca Juga: Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Puasa, Zakat, dan Pemberdayaan Umat

11- Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 2 1/2kg-3 kg

12- Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri
a- Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

Baca Juga: Apa Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Muslim dan Kapan Waktu Ditunaikan Beserta Bacaan Niatnya

b- Pendapat Kedua : Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]

Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.

Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin.

Baca Juga: Penting! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

13- Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

Tema hadits yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Baca Juga: Zakat Fitrah Secara Online? Bolehkah dan Bagaimana Praktiknya

2- Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha taat dan menyucikan dirinya dari dosa-dosa.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan. dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. [At-taubah:103-104]

Demikian pembahasan dasar hukum dari Al Quran dan Hadist berkaitan dengan kewajiban membayar zakat bagi setiap Muslim yang beriman.***

Editor: Ali A

Sumber: Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x