Patungan Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukumnya

- 29 Juni 2022, 14:53 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar/Youtube Al-Bahjah TV

 

PORTAL PEKALONGAN – Setiap muslim berlomba-lomba untuk bisa melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha. Bahkan ada yang menabung untuk bisa membeli hewan kurban, memelihara hewan yang akan dijadikan kurban dari jauh-jauh hari atau bahkan ada yang patungan untuk bisa membeli hewan kurban.

Hal ini dilakukan karena pahala yang dijanjikan sangat luar bisa, dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah atau lebih tepatnya saat Idhul Adha.

Tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban, ada yang sah dan ada yang tidak sah.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik Didahulukan antara Kurban dan Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari penjelasan Buya Yahya yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bajah TV dengan judul “Hukum Patungan Qurban”.

Patungan kurban adalah mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli hewan kurban. Buya Yahya menjelaskan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban hukumnya ada yang sah dan tidak sah.

“Patungan dalam membeli hewan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka mpatungan untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing, untuk kurban maka ini dianggap tidak sah untuk kurban, akan tetapi semblihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan hati sesama,” jelas Buya Yahya.

Karena ketentuan untuk kurban adalah satu kambing untuk satu orang dan satu sapi untuk 7 orang maksimalnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Menteri Agama Yaqut

“Jika ada di SMP atau SMA ada patungan qorban itu namanya saja kurban, namun jangan dilarang juga, biarpun tidak kurban namun tetap dapat pahala untuk menyenangkan orang dihari itu, karena memang 1 kambing bukan untuk satu kelas,” jelas Buya Yahya.

Walaupun tidak jadi kurban namun tetap dapat pahala karena telah menyenangkan hati orang-orang dihari raya idul Adha karena hewan yang disembelihnya.

Patungan hewan kurban yang dianggap sah yaitu apabila ada tujuh orang yang mengumpulkan dana lalu membeli 1 ekor sapi untuk dijadikan kurban. Karena memang ketentuan 1 ekor sapi untuk tujuh orang.

Baca Juga: 10 Tips Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kurban dan Agar Tidak Alot Saat Diolah

“Ada beberapa patungan yang dianggap sah yaitu, Apabila ada 7 orang yang patungan lalu membeli satu ekor sapi dan kemudian satu sapi tersebut dijadika. kurban untuk tujuh orang tersebut maka patungan seperti ini sah,” jelas Buya Yahya.

“Yang kedua, jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, atau satu kelas membeli satu ekor kambing, lalu kambing tersebut diberikan kepada kepala sekolahnya atau salah satu dari mereka untuk diajadikan kurban oleh orang tersebut yang kurban tersebut sah, dan yang lainya dapat pahala membantu orang untuk berkurban,” tambah Buya Yahya.

Jadi patungan untuk membeli hewan kurban itu sah jika terdiri dari tujuh orang lalu membeli satu ekor sapi untuk kurban maka kurban tersebut sah.

Baca Juga: Manakah yang Harus Didahulukan?Kurban atau Aqiqah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Atau beberapa orang patungan lalu membeli satu ekor kambing dan menyerahkan kepada satu orang untuk dijadikan kurban oleh orang tersebut, maka ini juga sah dan orang yang patungan tetap mendapatkan pahala yang besar walau bukan pahala kurban, namun pahala telah membantu orang untuk berkurban.

Demikian artikel penjelasan Buya Yahya mengenai hukum patungan untuk kurban, semoga bermanfaat. Wallahu’alam.***

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Al-Bajah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah