Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Pekalongan Dilakukan Pada Hari Tasyrik, Ini Kata Pak Walikota
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum. (HR. Muslim no. 1141).
Sedangkan dalam musnad Ahmad:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad)
Dengan berdasarkan pada hadits shahih tersebut, diharamkan berpuasa pada Hari Tasyrik yaitu pada 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari Tasyrik biasanya ditandai dengan membaca takbir selama tiga hari berturut-turut.
Karena pada hari Tasyrik masih satu rangkaian dengan hari raya Idhul Adha.
Ditegaskan juga bahwa pada hari Tasyrik tersebut adalah hari-hari makan dan minum, berbagi daging kurban, memasak daging diolah menjadi makanan lezat.
Baca Juga: Hari Raya Kurban, Simak Tips Menghilangkan Bau Amis pada Daging Kambing atau Daging Kurban