Punya Utang Tapi Orang yang Meminjamkan Sudah Wafat, Begini Cara Bayarnya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 9 Desember 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi menarik uang dari ATM.
Ilustrasi menarik uang dari ATM. /Freepik/Dragana_Gordic/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Utang emas boleh dibayar, utang budi dibawa mati.

Peribahasa itu sudah sejak lama dipelajari, sedari sekolah dasar menjadi pelajaran sehari-hari. Hal itu dimaksudkan agar semua orang paham bahwa utang itu harus dibayar, bagaimana pun bentuknya.

Di negeri tercinta sendiri, kasus utang memang sering memberikan banyak cerita unik. Ada orang yang sampai saling bermusuhan hingga merenggut nyawa, hanya demi utang semata.

Lalu, bagaimana jika seseorang berutang telah lama sekali, kemudian baru mendapat hidayah untuk membayarnya. Namun, ketika hendak dibayar, yang memberikan pinjaman tidak diketahui di mana keberadaannya, masih hidup atau sudah wafat.

Baca Juga: 11 Ayat Penangkal Santet, Ustadz Abdul Somad: Dulu Digunakan Nabi

Ini menjadi pertanyaan banyak jamaah, karena utang merupakan hal yang akan menjadi penghalang seorang syuhada sekalipun untuk masuk ke dalam surga.

Ustadz Abdul Somad, dai asal Pekanbaru memberikan jawaban atas kegelisahan para jamaah yang berutang. Dilansir dari akun TikTok Ustadz Abdul Somad, alumni Al-Azhar Mesir itu berikan jawabannya.

“Pertama cari ahli warisnya,” kata UAS.

Langkah pertama untuk membayar utang jika orangnya telah tiada adalah mencari ahli warisnya. Hubungan muamalah yang belum selesai dapat diwakilkan oleh ahli waris, baik itu utang harta, janji dan hal lainnya yang bersifat pinjaman.

Jika tidak menemukan ahli warisnya, mungkin saja yang meminjamkan tadi adalah seorang perantau yang jauh dari keluarga, maka hitung utangnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Bersyukurlah Menjadi Perempuan

Menghitung utang itu bukan sekadar nominal rupiah saja, tetapi disesuaikan dengan emas yang anti terhadap inflasi. Jika pada tahun 80an seratus ribu rupiah senilai satu gram emas, maka untuk membayar utang 100 ribu rupiah tadi tidak boleh dengan nilai rupiah yang sama. Tetapi mengkonversikan satu gram emas pada harga yang berlaku sekarang.

Setelah melakukan konversi utang antar waktu, barulah ditetapkan jalur cara membayarkannya.

Untuk membayar utang pada orang yang sudah tiada, termasuk ahli warisnya, maka utang tersebut dapat dititipkan kepada lembaga yang dinikmati orang banyak, seperti pondok pesantren, Baitul maal, maupun badan amil zakat.

Urusan utang memang rumit dan banyak cabangnya, jika tidak teliti, kaki akan tergelincir terjun dalam lembah kehancuran. Lebih baik melunasi utang selagi nafas masih diberikan Allah Swt, karena utang adalah urusan antara dua orang hamba. Jika salah satu di antara keduanya tidak berkenan dengan utang, maka pengadilan Allah kelak menjadi tempat penyelesaian yang paling adil.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Ustadz Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x