Ketua MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings

27 Juni 2022, 11:19 WIB
MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings /Instagram @hotmanparisofficial

PORTAL PEKALONGAN - Kasus promosi minuman keras yang membawa nama Muhammad dan Maria dari sebuah kafe bernama Holywings berbuntut panjang, karena dianggap sudah dianggap melecehkan agama.

Pengacara kondang Hotman Paris menemui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dan rohis syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hotman selaku salah satu pemegang saham di Holywings Indonesia ingin secara langsung meminta maaf kepada MUI dan umat Islam terkai kasus promosi minuman beralkohol.

Baca Juga: Ketua MUI dan PBNU Ditemui Hotman Paris Terkait Kasus Promosi Minuman Keras di Holywings

Hotman mengakui staf Holywings melakukan kesalahan atas promosi minuman keras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah bapak kyai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga rohis syuriah PBNU, atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan medsos, serta ketersinggungan umat Islam," kata Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu, 26 Juni 2022.

"Saya atas nama pribadi dan Holywings memohon maaf kepada bpk kyai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam," katanya.

Baca Juga: Walikota Bogor Menyegel Kafe yang Kontrovesi di Media Sosial, Bima Arya: Holywings Ganti Nama

Dia pun berharap permintaan maafnya selaku perwakilan Holywings dapat diterima oleh umat Islam.

Hotman Paris menambahkan terkait kasus yang sudah berjalan,Hotman mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kami menyerahkan agar masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk enam orang yang terlibat dalam perkara Holywings.

Baca Juga: Hotman Paris Temui MUI dan PBNU, Minta Maaf terkait Kasus Holywings Indonesia

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ujar Budhi di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, keenam karyawan yang diketahui bekerja di Holywings kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan tersebut diperiksa sebagai saksi atas konten unggahannya di media sosial Instagram.

Budhi memaparkan keenam tersangka merupakan Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial (NDP), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer.

Baca Juga: Kasus Holywings: Pemegang Saham Hotman Paris Temui Ketua MUI Meminta Maaf kepada Umat Islam

Selanjutnya penyidik menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.

Kedua, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Dan terakhir, UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Hotman Paris Temui MUI dan PBNU, Minta Maaf terkait Kasus Holywings Indonesia

Budhi menambahkan, motif para tersangka membuat konten promo tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai Holywings yang masih sepi.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya, dikutip dari 

Mengenai kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, satu buah laptop, dan tangkap layar (screenshot) konten yang diunggah akun resmi Holywings.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di malangterkini.com dengan judul https://malangterkini.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1254847487/hotman-paris-hutapea-temui-mui-dan-pbnu-minta-maaf-soal-kasus-promosi-miras-oleh-holywings-indonesia?page=3

 

Editor: Ali A

Sumber: Malang Terkini.com

Tags

Terkini

Terpopuler