Koordinator MAKI Boyamin Saiman Raih Gelar SH, Lho Kok Bisa?

- 28 Mei 2022, 10:26 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi


PORTAL PEKALONGAN - Boyamin Saiman. Nama itu demikian akrab di kalangan wartawan, pejabat negara dari tingkat kabupaten hingga pusat, artis Ibu Kota hingga para pegiat antikorupsi Indonesia.

Sejumlah kasus besar pernah dikawal Boyamin Saiman yang saat ini sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dia pernah mendampingi Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadili Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini

Juga kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang akhirnya terungkap benar.

Pada tahun 1994, Boyamin menggugat Jaksa Agung ke PTUN gegara syarat calon jaksa harus lulusan perguruan tinggi negeri.

Gugatan tersebut heboh karena masih zaman Orde Baru dan memancing Komnas HAM serta DPR bereaksi mengecam langkah Jaksa Agung.

Hasil aksi gugatan PTUN tersebut menjadikan calon jaksa boleh llulusan perguruan tinggi swasta.

Boyamin, melalui MAKI pernah menggugat praperadilan agar KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wapres Boediono dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: MAKI: Fakta Ungkap Menteri Perdagangan M. Luthfi Jadi Saksi Izin Ekspor Minyak Goreng

"MAKI juga ikut mendorong Kejagung membongkar mafia minyak," ujar Boy (panggilan akrabnya) kepada kepada Portalpekalonga.com, Sabtu, 28 Mei 2022.

MAKI juga termasuk membela korban penggusuran Waduk Kedungombo, Boyolali di era pemerintahan Soeharto (Orde Baru).

Itulah sebagian kiprah Boyamin Saiman sebagai aktivis hukum sejak masa Orde Baru hingga sekarang.

Yang menarik, meskipun Boyamin Saiman setiap hari aktivitasnya hampir selalu terkait dengan masalah hukum, ternyata ia baru meraih gelar sarjana hukum (SH) pada pekan ini.

Tepatnya pada 23 Mei 2022 dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sukoharjo.

Gelar SH itu diraih Boyamin setelah menyelesaikan skripsi dan lulus ujian kripsi dengan judul "Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta".

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri

Lho kok bisa baru meraih gelar SH? Padahal Boy sudah sekian lama menjadi aktivis hukum.

Kepada Portalpekalongan.com, Boyamin menjelaskan ikhwal penyelesaian pendidikannya di Fakultas Hukum (FK) UMS yang terlambat lulus.

Tahun 1997 Boy menjadi anggota DPRD Solo. Saat itu masih ada litsus (penelitian khusus, semacam screening 'bersih lingkungan' yang diterapkan pemerintahan Orde Baru). Boy tidak lulus karena dianggap pembangkang.

"Tapi saya tetap jadi anggota DPRD hingga tahun 1999," jelas Boy mantan anggota FPPP DPRD Surakarta.

Boy purna dari anggota DPRD Surakarta pada 1999. Saat itu, Boy belum lulus kuliah. Boy juga belum punya gelar SH.

Namun Boy nekat mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Surakarta dan Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bea dan Cukai terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soetta Diungkap oleh MAKI

Dijelaskan, Law firm mengurusi jasa keuangan, klien tidak senang perkaranya dipublikasikan.

"Mereka butuh trust. Saya cari uang lewat kantor itu. Saya tidak pernah menangani kasus korupsi," ujar Boyamin.

Adapun penyebab kuliahnya terbengkalai, Boyamin mengaku karena terhambat saat membuat skripsi. Ia memilih isu pendirian partai politik pada masa Orde Baru.

Padahal pada masa Orde Baru secara Undang-Undang hanya ada tiga parpol, yakni Golkar, PPP, dan PDIP.

Kala itu, pemerintah melarang pendirian partai baru, kalau ada yang nekat dituduh makar.

Baca Juga: Kesal Sebut Polisi Bali Korupsi via Tiktok, WNA Asal Estonia Bernasib Begini

Karena Boyamin mengangkat isu yang tergolong "berbahaya" pada masa Orde Baru itu, akibatnya skripsinya tak kunjung selesai, banyak mengalami hambatan.

Hingga penguasa Orde Baru Presiden Soeharto digulingkan pada 1997, saat itu Boyamin sudah menjadi anggota DPRD Solo.

Ia mengaku ilmu yang diterima di FH UMS cukup untuk mencari rezeki sekaligus pengabdian kepada negara.

Namun karena tidak mengantongi gelar SH, ia belum pernah beracara di pengadilan pidana dan perdata.

Tapi kalau bersidang di BANI dan Mahkamah Konstitusi diperbolehkan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Diduga Korupsi Menerima Suap

"Tapi saya bisa tetap beracara. Antara lain perkara-perkara besar, seperti kasus Antasari Azhar. Saat itu, saya jadi penggugat kedua selaku warga negara Indonesia. Meskipun putusan hakim saya dikatakan tidak punya kepentingan hukum dan saya tidak diterima ya tidak apa-apa, kan yang penting induk saya diterima," ungkap Boyamin.***

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah