Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil,Intip Besaran Gaji Pokok PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019

- 29 Mei 2022, 12:30 WIB
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil, Intip  Besaran Gaji PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil, Intip Besaran Gaji PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019 /Dinas Kominfo Pekalongan

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Gaji Pokok PNS memang berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Pra Event Youth Innovation Festival di Kota Depok 28 Mei 2022. Meriah!

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengatur besaran regulasi terkait Gaji Pokok PNS yang besarnya bergantung kepada golongan masing-masing.

Dalam aturan tersebut gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 sesuai golongan dan masa kerja.

Diketahui bahwa penentuan golongan itu menyesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Soal Persiapan PAT Matematika SMP Kelas 8 Lingkaran, Latihan Soal PG dan Kunci Jawaban PAT Matematika 2022

Selain Gaji Pokok, PNS juga berhak atas beberapa tunjangan misalnya, tunjangan istri, anak hingga tunjangan kinerja.

Berikut daftar Gaji Pokok PNS sesuai dengan golongan berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah