"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Gaji Pokok PNS memang berbeda-beda sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Pra Event Youth Innovation Festival di Kota Depok 28 Mei 2022. Meriah!
PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengatur besaran regulasi terkait Gaji Pokok PNS yang besarnya bergantung kepada golongan masing-masing.
Dalam aturan tersebut gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 sesuai golongan dan masa kerja.
Diketahui bahwa penentuan golongan itu menyesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Selain Gaji Pokok, PNS juga berhak atas beberapa tunjangan misalnya, tunjangan istri, anak hingga tunjangan kinerja.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS sesuai dengan golongan berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I: