Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil,Intip Besaran Gaji Pokok PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019

- 29 Mei 2022, 12:30 WIB
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil, Intip  Besaran Gaji PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Alasan Gaji Kecil, Intip Besaran Gaji PNS sesuai PP No.15 Tahun 2019 /Dinas Kominfo Pekalongan

PORTAL PEKALONGAN - Berita yang lagi viral di media sosial, fenomena mundurnya ratusan CPNS  2021 karena alasan gaji kecil kini tengah ramai menjadi perbincangan.

Hal itu bertentangan dengan animo sebagian masyarakat yang justru sangat mengingnkan bisa diangkat menjadi CPNS, malah kini ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri.

Mereka rela berdesak-desakan saat sedang mengurusi persyaratan yang diperlukan saat pendaftaran CPNS hanya karena ingin menjadi PNS yang ber-NIP.

Baca Juga: Simak Kejuaraan Internasional yang akan Digelar di Indonesia tahun 2022

Mereka pun harus bersaing dengan ratusan bahkan ribuan calon pendaftar yang lain.Bahkan tak jarang calon pendaftar kerap gagal dalam tes karena tidak ada formasi atau hal lain.

Sebenarnya, berapa standar gaji PNS sampai membuat ratusan CPNS yang lolos pada 20211 mengundurkan diri?

Menurut penjelasan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa alasan CPNS yang lolos pada 2021 mengundurkan diri salah satu alasannya gaji yang kecil.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Ternyata untuk Alasan Ini

Sampai saat ini setidaknya ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri dan paling banyak ada di Kementerian Perhubungan.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Gaji Pokok PNS memang berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Pra Event Youth Innovation Festival di Kota Depok 28 Mei 2022. Meriah!

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengatur besaran regulasi terkait Gaji Pokok PNS yang besarnya bergantung kepada golongan masing-masing.

Dalam aturan tersebut gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 sesuai golongan dan masa kerja.

Diketahui bahwa penentuan golongan itu menyesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Soal Persiapan PAT Matematika SMP Kelas 8 Lingkaran, Latihan Soal PG dan Kunci Jawaban PAT Matematika 2022

Selain Gaji Pokok, PNS juga berhak atas beberapa tunjangan misalnya, tunjangan istri, anak hingga tunjangan kinerja.

Berikut daftar Gaji Pokok PNS sesuai dengan golongan berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:

Baca Juga: Pembahasan 50 Prediksi Soal PAT IPS Kelas 7 SMP MTs Tahun 2022 Dilengkapi Kunci Jawaban

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Atap Tribun Grandstand Formula E Jakarta Ambruk Masih, Apakah Sudah Diperbaiki?

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Aturan beda bagi CPNS yang baru menerima 80 % gaji, namun saat sudah berstatus PNS maka gaji dibayar 100%
Namun, bagi PNS yang masih berstatus CPNS memang hanya baru mendapat gaji sebesar 80 persen. Seorang CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu sampai dua tahun sejak pengangkatan

Demikian informasi terkait alasan ratusan CPNS mengundurkan diri dengan alasan gaji kecil.

Artikel telah tayang di Galamedia.com judulnya "Berapa Gaji PNS Sampai Bikin Ratusan CPNS Ramai-ramai Mengundurkan Diri?"***

Editor: Ali A

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah