Kamaruddin Minta Presiden RI Pulihkan Nama Baik Brigadir J: Angkat Jadi Pahlawan Kepolisian RI

- 11 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. /Tangkapan layar/lnstagram @charlesbonarsirait

Terakhir, Kamaruddin juga meminta agar keluarga Brigadir J bisa mendapatkan kompensasi materiil dan imaterii dari pemerintah.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak di sana.

Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kapolri

Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: lnstagram @rumpi_gosip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah