Terakhir, Kamaruddin juga meminta agar keluarga Brigadir J bisa mendapatkan kompensasi materiil dan imaterii dari pemerintah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak di sana.
Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kapolri
Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.***