BPOM Tindak Tegas Tambahan Dua Perusahaan Farmasi Swasta, Terbukti Langgar Ketentuan Bahan Baku

- 10 November 2022, 08:03 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dua perusahaan farmasi swasta melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup melampaui ambang batas aman. Rabu 9 November 2022.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dua perusahaan farmasi swasta melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup melampaui ambang batas aman. Rabu 9 November 2022. /ANTARA/Andi Firdaus/

 

PORTAL PEKALONGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak tegas tambahan dua perusahaan farmasi swasta yang terbukti melanggar ketentuan bahan baku.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito telah mengumumkan ada tambahan dua perusahaan farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup melampaui ambang batas aman.

"Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Bertambah Dua Lagi! BPOM Sebut Perusahaan Farmasi Melanggar CPOB Total Jadi Lima Perusahaan

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 10 November 2022, Penny menjelaskan produk obat sirup produksi dua perusahaan farmasi itu terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman.

Dijelaskan, ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman," katanya.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah melakukan penindakan lebih lanjut untuk menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang melebihi ambang batas.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah